Beberapa hari belakangan ini media teknologi dan informasi banyak memberitakan masalah Bolt dan juga First Media. Kedua provider penyedia layanan internet tersebut diberitakan belum membayar tunggakan penggunaan frekuensi jaringan 2,3 Ghz yang selama ini mereka gunakan. Hal tersebut membuat Kementrian Komunikasi dan Informatika selaku pihak yang mengurus izin penggunaan frekuensi tersebut memberikan peringatan keras kepada kedua provider tersebut.
Pihak Bolt dan juga First Media selama dua tahun belakangan diketahui belum membayar tagihan BHP frekuensi 2,3 Ghz yang memiliki nilai kurang lebih 700 Miliar Rupiah, dan pada tanggal 18 November kemarin menjadi tahun ketiga mereka menunggak pembayaran BHP, sehingga menurut peraturan yang berlaku jika provider tidak membayar tunggakan BHP selama tiga tahun, makan izin penggunaan frekuensi nya akan dicabut. Hal ini lah yang menjadi ancaman bagi Bolt dan juga First Media, karena jika izin penggunaan frekuensi nya dicabut, maka mereka tidak dapat beroperasi lagi menginat jasa yang mereka tawarkan merupakan layanan internet yang menggunakan frekuensi tersebut.
Sebelumnya pihak Kominfo sudah melayangkang surat peringatan kepada kedua proveder sebanyak tiga kali, tapi hingga tanggal 17 November, kedua perusahaan tersebut tidak memberikan tanggapan atau pun melakukan pembayaran tunggakan mereka.
Pada tanggal 19 November yang lalu, pihak Bolt dan First Media mengajukan sebuah surat atau proposal yang berisikan mekanisme pembayaran tunggakan mereka yang akan mereka cicil sampai dengan tahun 2020. Proposal tersebut akhirnya membuat Kominfo menunda pencabutan izin frekuensi Bolt dan juga First Media, dengan alasan masih mempertimbangkan proposal yang diberikan oleh kedua provider tersebut.
Selama masa pertimbangan tersebut Bolt sudah menghentikan layanannya dengan cara tidak menerima top up pulsa maupun pendaftaran paket internet baru, sedangkan untuk pelanggan yang sudah terlanjur berlangganan paket internet, Bolt menjamin mereka masih bisa mengakses internet melalui jaringannya sampai paket tersebut habis.
Sekarang kita hanya menunggu keputusan yang akan dijatuhkan oleh Kominfo, jika proposal yang diberikan oleh kedua provider tersebut diterima, maka kedepannya kedua provider tersebut masih bisa beroperasi secara normal, namun jika proposalnya ditolak maka maka seluruh operasional kedua perusahaan itu akan terhenti sampai mereka bisa melunasi hutang hutangnya. Bagi pelanggan yang sudah terlanjur menggunakan layanan dari salah satu provider tersebut, YLKI menjamin akan ada penggantian atas kerugian yang diterima oleh konsumen, baik dengan mengembalikan uang yang sudah dibayarkan ataupun memindahkan pelanggan ke provider lainnya, sehingga tidak akan ada konsumen yang merasa dirugikan.
Comments
Post a Comment