![]() |
Sumber : http://www.bolt.com |
Setelah menunggu kurang lebih satu bulan, akhirnya pihak Kominfo telah mengambil keputusan atas proposal yang diajukan oleh First Media dan juga BOLT!. Mereka memutuskan untuk menolak proposal yang di ajukan oleh kedua provider internet tersebut dan secara resmi mencabut izin penggunaan frekuensi yang mereka miliki. Pencabutan izin penggunaan frekuensi dilakukan karena dua provider tersebut menunggak pembayaran BHP senilai kurang lebih 700 miliar Rupiah.
Secara teknis First Media yang menggunakan fiber optik sebagai jalur utama untuk menyediakan layanan internet, tidak terlalu terpengaruh dengan dicabutnya ijin penggunaan frekuensi tersebut, namun BOLT! yang mengandalkan frekuensi tersebut untuk memberikan layanan internet, mau tidak mau harus menutup layanannya secara penuh.
Penutupan layanan BOLT1 terjadi mulai tanggal 28 Desember setelah pihak Kominfo secara resmi mencabut izin penggunaan frekuensi milik mereka. Para pelanggan BOLT! pun terkena dampaknya, mereka secara tiba tiba tidak dapat menggunakan layanan BOLT! tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Lalu bagaimana nasib pelanggan yang sudah terlanjur membeli paket data sebelum penutupan layanan? pihak BOLT! memberikan keterangan di websitenya bahwa mereka akan memenuhi semua kewajiban mereka terhadap pelanggan, bukan dengan cara menghidupkan jaringan nya kembali tapi dengan cara memberikan refund bagi pelanggannya yang sudah terlanjur berlangganan layanan BOLT!. Selain -engembalian berupa uang BOLT! memberikan alternatif lainnya, yaitu dengan menukarkan perdana BOLT! dengan perdana Smartfren yang di dalamnya sudah terdapat kuota dengan besaran tertentu.
![]() |
Sumber : http://id.wikipedia.org |
Proses refund nya sendiri dapat dilakukan dengan mengungjungi store BOLT! atau dengan mengajukan refund melalu website mereka di http://www.bolt.co.id. Mereka melayani proses refund dimulai dari tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Januari 2019. Jika dalam jangka waktu satu bulan tidak ada pengajuan refund dari pelanggan makan kemungkinan uang yang telah dibayarkan untuk pembelian paket internet yang sudah terlanjur dibeli tidak akan dikembalikan
BOLT sendiri merupakan salah satu provider yang pertama kali menyediakan jaringan 4G di Indonesia, walaupun cakupannya masih terbatas hanya di daerah Jabodetabek. Pada masanya BOLT! memberikan layanan internet dengan kecepatan yang jauh di atas provider lainnya sehingga menjadi daya tarik tersendiri untuk orang orang mulai berlagganan layanan internet dari BOLT!. Selain itu BOLT! juga memperkenalkan era baru dalam berbagi konekasi melalu MiFi yang pada saat itu orang orang masih menggunakan jaringan seluler dari smartphone mereka atau modem usb untuk mengakses internet.
![]() |
Mifi BOLT! Sumber : http://www.pcplus.co.id |
Kematian dari BOLT! sendiri sebenarnya sudah bisa diprediksi jika melihat dari peta persaingan dengan provider seluler lainnya ketika mereka (provider lainnya) telah mengadopsi teknologi 4G. BOLT yang hanya mengandalkan layanan internet sebagai selling pointnya tidak akan bertahan menghadapi gempuran Telkomsel, Indosat, XL, 3, Smartfren ataupun Axis yang juga menggunakan layanan Telepon dan Juga SMS sebagai selling point selain layanan internet mereka. Dengan mengandalkan tiga selling point tersebut, operator lainnya dapat menekan harga paket internet karena keuntungan yang didapatkan dari layanan telepion maupun sms masih cukup besar untuk mempertahankan kelangsungan hidup mereka, sedangkan BOLT! yang hanya mengandalkan layanan internet tidak dapat berbuat banyak, sehingga harga paket internet mereka bisa dibilang cukup mahal dan profit yang mereka dapatkan menjadi tidak terlalu besar sehingga merika tidak dapat BHP izin penggunaan frekuensi milik mereka.
Comments
Post a Comment